Lowongan Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Juli 2018

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Lowongan Kerja Komis Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lowongan Kerja KPK

Adapun tugas KPK adalah: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Pimpinan KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.

Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.

Lowongan Kerja Komis Pemberantasan Korupsi (KPK)

Membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus ASN dan Non ASN serta memiliki kepakaran, integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengisi posisi:

SEKRETARIS JENDERAL KPK

Tujuan Jabatan: 
Mendukung terlaksananya pembinaan atas manajemen perencanaan, pengelolaan keuangan, organisasi dan tatalaksana, manajemen strategis dan manajemen kinerja, pelayanan umum, manajemen sumber daya manusia, perancangan peraturan, litigasi dan bantuan hukum serta hubungan masyarakat.

Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP atau Paspor RI).
  2. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal pelantikan.
  3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku di KPK.
  4. Dapat berkomunikasi aktif dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
  5. Tidak menjadi pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir (dibuktikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik).
  6. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Tim yang ditunjuk oleh KPK.
  7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
  8. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan Pimpinan/Penasihat/Pegawai KPK.
  9. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi.
  10. Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana dan keuangan dan dihukum karena melakukan kejahatan dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  11. Menyerahkan tanda bukti lapor SPT/pelunasan kewajiban pajak.
  12. Apabila diterima dalam jabatan, bersedia untuk tidak menjabat sebagai Komisaris atau direksi suatu perseroan, organisasi yayasan, pengawas atau pengurus koperasi dan jabatan profesi lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut, serta anggota maupun simpatisan aktif partai politik.
  13. Apabila diterima dalam jabatan, bersedia untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan benturan kepentingan seperti kegiatan jual beli, konsultasi/jasa dan lain sebagainya.
* Untuk melihat informasi dan persyaratan selengkapnya silahkan segera kunjungi =>> (Klik Disini)

Tata Cara Pendaftaran:


I. Jadwal Rekrutmen:

1. Pendaftaran via web 14 Juli – 03 Agustus 2018
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi 08 Agustus 2018
3. Tes teknis 11 – 12 Agustus 2018
4. Pengumuman hasil tes teknis 22 Agustus 2018
5. Assessment Center, kesehatan dan jiwa 25 - 27 Agustus 2018
6. Wawancara dengan Pansel 06 – 07 September 2018
7. Pengumuman Lulus Seleksi Akhir 24 September 2018

II. Ketentuan Umum
  1. Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh Panitia Seleksi Sekjen KPK dan dibantu oleh konsultan independen.
  2. Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 14 Juli s.d. 03 Agustus 2018 Pk. 23.59 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut : 
A. Peserta seleksi wajib memiliki alamat email yang aktif;

B. Peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui laman =>> (Daftar Klik Disini) dengan cara memasukkan :
1). Nomor KTP;
2). Nama Lengkap (tanpa gelar);
3). Tempat Lahir;
4). Tanggal lahir (dd/mm/yy);
5). Email;
6). Kata Sandi/Password;
7). Ulangi Kata Sandi/Password;;
8). Captcha.

C. Pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan alamat email dan kata sandi/password yang telah didaftarkan. Tahapan registrasi lanjutan meliputi :
1) Mengisi informasi data diri pelamar;
2) Mengunggah hasil pindai/scan dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut :
  • Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kbyte.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah tertinggi
  • SK Jabatan terakhir
  • Tanda terima LHKPN (sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khusus bagi Penyelenggara Negara) dan tanda bukti lapor SPT (tahun terakhir)
  • Makalah dengan tema “Membangun KPK yang lebih efektif". Makalah diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,5 paling banyak 300 kata.
  • Biodata, dan tulisan tentang profil pribadi
  • Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (form pendaftaran dapat diunduh pada menu UNDUH)
  • Surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (surat keterangan dapat diunduh pada menu UNDUH)
  • Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (form pakta integriats dapat diunduh pada menu UNDUH)
  • Surat Pernyataan keaslian dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (surat pernyataan dapat diunduh pada menu UNDUH)
3) Khusus pelamar sumber ASN wajib :
  • Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas SK Pangkat terakhir;
  • Menyerahkan dokumen tambahan jika dinyatakan lulus seleksi sebagai Sekjen KPK sebagai berikut :
- Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
- Surat Keterangan tidak sedang/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (surat keterangan status hukum dapat diunduh pada menu UNDUH)
- Rekomendasi mengikuti seleksi terbuka dari atasan langsung (surat pernyataan atasan dapat diunduh pada menu UNDUH).
- Surat persetujuan/rekomendasi dari PPK (surat persetujuan PPK dapat diunduh pada menu UNDUH).
4) Mencetak kartu peserta seleksi yang dikirim melalui alamat email masing-masing peserta setelah melamar.


3. Pengumuman setiap tahapan seleksi calon Sekjen diumumkan kepada masyarakat melalui website (klik Disini)

4. Pelamar tidak diperkenankan menghubungi Panitia Seleksi dan Pihak KPK dalam kaitannya dengan proses seleksi. Jika terbukti, panitia berhak menggugurkan proses rekrutmen dan seleksi pelamar terkait.

5. Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil oleh Panitia Seleksi untuk mengikuti proses selanjutnya.

6. Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke: pengaduan@kpk.go.id

7. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh semua pelamar selama proses rekrutmen dan seleksi ditanggung oleh pelamar.

8. Pendaftaran dibuka secara online mulai tanggal 14 Juli 2018 s.d. 03 Agustus 2018 Pukul 23.59 WIB.

9. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk jabatan Sekretaris Jenderal KPK adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

10. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/ keterangan tidak benar maka Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk jabatan Sekretaris Jenderal KPK berhak membatalkan hasil seleksi.

Sumber: KPK

Postingan terkait: