Permenaker No.1 Tahun 2017: Sudahkah Diterapkan Di Perusahaan Anda?

Permenaker No 1 Tahun 2017 Skala Upah

Permenaker No.1 Tahun 2017: Sudahkah Diterapkan Di Perusahaan Anda?
Struktur dan Skala Upah
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah diluncurkan, juga Peraturan baru yaitu Permenaker Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah dimana setiap Perusahaan wajib menyusun Struktur dan Skala Upah paling lambat 23 Oktober 2017 dan mensosialisasikan  kepada seluruh Karyawan, sehingga semua praktisi menejmen SDM harus memahami bagaimana dapat menyusun Struktur dan Skala Upah ini dengan baik dan kompetitip.


Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 92 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Pengusaha menyusun Struktur  dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Permenaker Tentang Struktur dan Skala Upah

Penyusunan Struktur dan Skala Upah ini juga untuk mewujudkan hubungan Industrial yang harmonis serta untuk menghindari adanya kecemburuan / kesenjangan social terstruktur diantara para pekerja, sehingga perlu di atur Struktur dan Skala Upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi kerja, tanpa mengurangi hak Pengusaha untuk member Penghargaan berdasarkan kemampuan Perusahaan dan tingkat Produktifitas serta Kinerja masing-masing Pekerja, konsekwensi lainya adanya sangsi bila ada Perusahaan yang melanggar Pasal 92 ayat (2) undang – undang Nomor: 13 Tahun 2003, Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor: 78 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor; 1 Tahun 2017.

Download Permenaker No.1 Tahun 2017

Untuk lebih jelas serta lengkapnya tentang peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah, silahkan rekan-rekan dapat langsung mendownloadnya melalui tautan di bawah ini:


Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor: 78 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor; 1 Tahun 2017 tentang Pembuatan Struktur dan Skala Upah makin dipertegas dan bahkan hal ini sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran dan/atau Pengesahan Peraturan Perusahaan atau Peraturan Kerja Bersama Perusahaan.

Demikianlah share dari kami kali ini tentang Permenaker No.1 Tahun 2017, semoga memberikan manfaat untuk rekan-rekan sekalian, terima kasih.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Permenaker No.1 Tahun 2017: Sudahkah Diterapkan Di Perusahaan Anda?"